Fokus Blora - Kementerian Ketenagakerjaan menyebut upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 dipastikan akan naik.
Pada tahun 2022, UMP Jawa Tengah merupakan yang paling rendah dibanding provinsi lain.
Apakah pada tahun 2023 UMP UMK Jawa Tengah akan naik? Simak ulasan artikel di bawah ini.
Tahun 2022 sudah berada di penghujung, artinya sebentar lagi kita akan memasuki tahun baru 2023.
Bagi tulang punggung, ganti tahun berarti menuju yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Mereka berharap bahwa gaji yang mereka terima setiap tahun pun akan mengalami kenaikan.
Kemnaker berjanji jika UMP dan UMK 2023 semua wilayah di Indonesia termasuk Jawa Tengah akan naik lebih tinggi dari tahun 2022.
Hal tersebut pastinya membuat para pencari nafkah gembira.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan keputusan menaikkan Upah Minimum khususnya di Jawa Tengah dilakukan saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta beberapa waktu lalu.
Ida Fauziah mengungkapkan kenaikan UMP dan UMK Jawa Tengah 2023 ditentukan berdasarkan pada Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Resmi Disahkan! Ini Dia Profil Papua Barat Daya, Provinsi ke-38 Indonesia
Menurut UU tersebut, UMP 2023 akan naik lebih tinggi disebabkan karena perhitungan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan rata-rata 1,09 persen. Artinya ini akan berimbas pada kenaikan UMK 2023.
Diketahui, penetapan UMP dan UMK 2023 di Jateng ini meliputi 20 jenis data yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.