Fokus Blora – Peraturan STNK yang pajak kendarakannya tidak dibayar selama 2 tahun akan diblokir mulai menemukan titik terang.
Korlantas Polri bakal memberlakukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah 5 tahun mati dan 2 tahun secara berturut-turut akan diblokir berlaku tahun ini.
Setelah 2 Tahun tak dibaayar status motor akan menjadi bodong karena data STNK akan langsung di hapus dan tidak bisa di regristrasi ulang.
Baca Juga: Pilih Xiaomi 12T atau Realme GT Neo 3?? Ini Beda spesifikasinya
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 menjadi acuan peraturan pemblokiran STNK tersebut.
Dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Kumpulan Doa yang Perlu Kamu Baca Saat Banjir
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dikutip dari lamberturah.
Sebelumnya, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.
Pada peringatan berikut akan dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Baca Juga: Es Dawet Ayu Minuman Penutup Khas Indonesia
Terakhir peringatan tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, bakal dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Artikel Terkait
Gubernur Bali Resmi Tetapkan Tanggal 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali!
Siap-siap, Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun 2023!
Gara-gara Oknum Hacker, 43 Ribu Data PNS Jawa Tengah Bocor!
Inilah Kasus Kebocoran Data di Indonesia Sepanjang Tahun 2022!
PLN Ganti Meteran Listrik dengan Smart Meter, Transformasi Digital dari Meteran Konvensional