Netflix dan Spotify Dikenakan Bea Impor, Indonesia Protes WTO!

- Selasa, 3 Januari 2023 | 22:20 WIB
Uni Eropa Gugat Indonesia di WTO Karena Ini, Jokowi Sampaikan Hal Berikut (@jokowi)
Uni Eropa Gugat Indonesia di WTO Karena Ini, Jokowi Sampaikan Hal Berikut (@jokowi)

Fokus Blora - Indonesia memprotes kebijakan WTO, Netflix dan Spotify terancam dikenakan bea impor.

WTO telah menerapkan moratorium atas pengenaan tarif bea masuk untuk produk digital.

Dampak bea impor tersebut jelas merugikan.

Moratorium tersebut telah ditetapkan sejak tahun 1998.

Namun, aturan ini ternyata menyebabkan negara-negara ekonomi berkembang merugi jauh lebih banyak daripada negara-negara maju.

Menerima dampak tersebut, 108 asosiasi perusahaan teknologi telah menulis surat kepada WTO untuk menekan adanya pembaruan moratorium.

Indonesia masuk dalam 108 asosiasi yang menulis surat kepada WTO.

Menurut laporan Reuters, Indonesia, Afrika Selatan, dan India telah mengancam untuk menolak perpanjangan moratorium tarif e-commerce yang diberlakukan oleh WTO.

Baca Juga: Begini Nasib PeduliLindungi Usai PPKM Resmi Dicabut di Indonesia!

 

Sebagai imbasnya, di masa depan, platform streaming seperti Spotify dan Netflix mungkin akan dikenakan tarif tambahan.

Hal tersebut jelas merugikan, entah untuk pengelola maupun pengguna.

Moratorium yang diberlakukan oleh WTO adalah sebuah aturan yang mengharuskan negara anggota untuk tidak dapat mengenakan bea masuk dan cukai atas transmisi elektronik.

Artinya, pajak impor dapat dikenakan pada perangkat bentuk fisik seperti CD, DVD, atau buku.

Halaman:

Editor: Fitriagita PF

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler

X