Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:32 WIB
Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Fokus Blora - Kasus pembunuhan yang melibatkan Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo kini hampir menemui titik akhirnya.

Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan banyak orang itu telah melalui proses panjang untuk mengungkapnya.

Baca Juga: Ariel NOAH Punya Kekasih, Luna Maya : Gue Nggak Mau Ngusik  

Sosok Putri Candrawathi digadang-gadang menjadi salah satu dalang dibalik terbunuhnya Brigadir J.

Kini jaksa telah menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Putri Candrawathi.

Hari ini, Rabu (18/1) merupakan hari pembacaan jatuhan hukuman kepada istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Anaknya Pulang Malam dalam Keadaan Mabuk Berat, Begini Reaksi Tora Sudiro

Jatuhan hukuman yang dituntut kepada Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo itu diketahui terkena hukuman 8 tahun penjara.

Seperti yang telah diketahui bahwa hukuman tersebut sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Usai Kesakitan Alami Pelecehan Setelah Manggung, Dikta Ingin Belajar Kung Fu

Putri Candrawathi diyakini telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Diketahui bahwa pembunuhan berencana tersebut telah menghilangkan nyawa ajudan Ferdy Sambo bernama Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Sedalam Ini Ciptaan Ajhay Pasma, Viral Dinyanyikan oleh Yeni Inka

Kejadian mengerikan tersebut terjadi tepat pada bulan Juli 2022 yang lalu.

Halaman:

Editor: Miladiyah R

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X