Fokus Blora - Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial Republik Indonesia akan menindak tegas tren mandi lumpur yang saat ini disebut ngemis online oleh masyarakat.
Tren mandi lumpur ini sempat viral di TikTok. Hal ini yang menjadi perhatian publik dan juga pemerintah.
Banyak pengguna TikTok melakukan aksi mandi lumpur tersebut dengan harapan akan diberi koin dari penonton.
Sejumlah pengguna melakukan aksi mandi lumpur tersebut selama 24 jam non stop, bahkan ada juga pengguna yang telah memiliki usia lanjut.
Jelas hal tersebut sangat membahayakan Kesehatan mereka yang melakukannya.
Terlebih lagi aksi mandi lumpur ini belakangan dinilai sebagai bentuk mengemis baru.
Baca Juga: Viral! Agnez Mo Bela Siswa Penari SMPN 1 Ciawi yang Dianggap Netizen Merusak Generasi
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial berencana akan menindak tegas tren yang marak ini sebab praktik mengemis baik itu di dunia nyata maupun maya termasuk perbuatan yang dilarang hukum.
Lebih lanjut Tri Rismaharini, selaku Menteri Sosial menanggapi tren mandi lumpur yang disiarkan langsung di TikTok.
Risma dikabarkan akan menyurati setiap Pemerintah Daerah untuk memberi tindakan tegas soal fenomena tersebut.
Menteri Sosial RI tersebut menegaskan bahwa tindakan mengemis itu telah dilarang apapun bentuknya, baik itu konvensional maupun secara online.
Dasar larangan itu tercantum dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan peraturan daerah (Perda).
Di sisi lain, pakar menyoroti aksi viral ini bisa menurunkan harkat dan derajat manusia.